JAMBI,BulianId – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen dalam upaya membangun kesejahteraan social di Provinsi Jambi. Hal tersebut ditegaskan Al Haris pada pembukaan Rapat Koordinasi Sosial se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Kamis (17/02/2022).
” Rakor ini merupakan upaya
kita dalam memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam membangun kesejahteraan
sosial di Provinsi Jambi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi
Jambi, angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami penurunan dari 8,07%
(293,86 ribu orang) pada Maret 2021, menjadi 7,67% (279,86 ribu orang) pada
September 2021, atau berkurang 14 ribu orang, dimana angka kemiskinan Provinsi
Jambi sebesar 7,67% berada dibawah angka kemiskinan nasional sebesar 9,71
%,”ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, mengingat
kasus covid-19 saat ini masih dinamis, Pemerintah Provinsi Jambi tetap melakukan
antisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya
kemiskinan. Satu hal mendasar agar penanganan masalah sosial tepat sasaran,
adalah update (pembaharuan) dan validnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS).
“Berdasarkan evaluasi kami
sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan
verifikasi dan validasi (verval) data, namun pelaksanaan verval ini akan lebih
efektif jika didukung dengan anggaran. Pada tahun 2020, ada 7 Kabupaten/Kota
yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS, sedangkan 4 Kabupaten belum
dan untuk 2021, sebanyak 8 Kabupaten/Kota telah menganggarkan sedangkan 3
Kabupaten lainnya belum,”tutur Al Haris.
Al Haris menekankan
penganggaran verval DTKS sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan
sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari
berbagai program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib
masuk dalam DTKS.
“Berbagai regulasi menekankan
penganggaran Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, mulai dari
Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri
Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SK 3 Menteri ini, salah satu
klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana
Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan,” tegas Al Haris.
Al Haris mengungkapkan melalui
DTKS yang valid dan update, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat
sasaran, efektif dan efisien. Salah satu hal penting yang menjadi
perhatian bersama adalah perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) DTKS dan
penerima bantuan seperti PKH, Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
” Kerjasama dan sinergitas yang
baik dengan seluruh lintas sektor termasuk Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota harus
terus kita tingkatkan. Pada kesempatan ini saya mengapresiasi Kabupaten Batang
Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi yang terus konsisten
menganggarkan verifikasi dan validasi DTKS setiap tahunnya,” ungkap Al Haris.
Al Haris mengharapkan dapat
melakukan sinergi dan sinkronisasi perencanaan, pembiayaan, sumber daya
manusia, dan kerja sama antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, serta
peningkatan partisipasi semua pihak termasuk potensi dan dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti Pendamping PKH, Tagana (Taruna Siaga
Bencana), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM) dan lain-lain, kontribusi swasta (CSR), tokoh masyarakat dan
adat, dalam upaya pembangunan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jambi.
“Saya ingatkan kembali kepada
seluruh peserta Rakor untuk menggunakan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh,
dalam memberikan masukan dan saran konstruktif guna menghasilkan rumusan rakor
yang sangat berarti bagi pembangunan kesejahteraan sosial, sebagai bagian dalam
upaya mewujudkan Jambi MANTAP yaitu Jambi yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib,
Amanah dan Profesional di bawah ridho Allah Subhanahu Wa Taala,” tutup Al
Haris.