JAMBI, BulianId –
Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos.,M.H., mengapresiasi Lembaga Adat Melayu
(LAM) Provinsi Jambi yang akan mulai menyelesaikan permasalahan pada masyarakat
melalui hukum adat.Gubernur Al Haris meyampaikan sambutan/ Foto: Humas
Hal tersebut disampaikan Al Haris pada acara Seminar Sehari
Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) dengan tema Restorative Justice Dalam Hukum
Adat Melayu Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu
(19/03/2022).
Kegiatan ini membantu Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan
Jambi Mantap yaitu visi tertib akan tercapai dengan adanya rasa keamanan dan
kenyamanan pada masyarakat.
” Pada sistem pemerintahan desa terdapat didalamnya tatanan adat
yaitu ada tengganai keluarga, kalbu dan kepala desa, jika jenjang ini sudah
dilalui dengan adanya komunikasi antar mereka, maka dengan hukum adat setiap
permasalahan akan selesai,” ujar Al Haris.
Al Haris mengatakan, tema dalam seminar sehari ini adalah
“Restorative Justice Dalam Hukum Adat Melayu Jambi”, tentunya sangat sejalan
dengan peran LAM Provinsi Jambi sebagai unit terdepan bagi penegakan hukum
serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya melayu atau lebih dikenal dengan
wilayah ico pakai adat.
Foto: Humas |
” Filosofi restorative justice dirancang untuk menjadi suatu
resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki
keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, serta
merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme
(tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan
mediasi, dengan tujuan mendorong terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat,
sederhana dengan keadilan yang seimbang,” tutur Al Haris.
” Kegiatan ini juga adalah satu bentuk dukungan LAM terhadap
Visi Jambi Mantap (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah
Ridho Allah SWT) yang salah satu misinya Memantapkan Kualitas Sumberdaya
Manusia, yaitu dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sehingga berdaya
saing melalui perluasan akses pendidikan, kesehatan, olahraga, keagamaan,
sosial budaya dan kesetaraan gender,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengharapkan melalui kegiatan ini menjadi sebagai
sebuah momentum untuk saling bersilaturrahmi juga sebagai upaya bersama untuk
memperkaya khasanah pengetahuan terhadap perkembangan hukum positif yang
berlaku saat ini.
Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi Drs.H.Hasan Basri
Agus,M.M., mengatakan, penempatan hukum adat melayu Jambi dalam kerangka
positif untuk mengimplementasikan Restorative Justice di daerah Jambi.
Sudah selayaknya dan seharusnya hukum adat Melayu Jambi sebagai
sebuah karya anak bangsa dapat dipakai dasar formil dalam setiap penanganan
perkara pidana karena lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta
lebih mengedepankan pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan
diutamakan. (humas/NZA)