Wakapolres Batanghari beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat press rilis di Mapolsek Muara Bulian /Foto : BulianId |
Didampingi Kapolsek Muara Bulian, Wakapolres Batanghari, Kompol Handres mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, dan setelah dilakukan penelusuran, akhirnya pihak kepolisian menemukan pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal disebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Muara Bulian pada Jumat malam.
"Dugaan pencurian itu dilakukan oleh seorang anak laki - laki yang masih berumuran 12 tahun dan sempat viral di media pemberitaan beberapa waktu lalu," katanya, Sabtu (26/03/2022).
"Anak ini mengambil 3 buah kotak amal, yang mana hasil dari pencuriannya itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.
Lanjut pria berpangkat melati satu ini, sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, pihak kepolisian akan melaksanakan pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak (Diversi).
"Kita akan melaksanakan diversi mengingat anak ini masih berumur sekitar 12 tahun, dan apapun hasil dari diversi-nya nanti akan kita sampaikan kembali," sebutnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang ada di lingkup Pemkab Batanghari agar anak tersebut layak mendapatkan haknya yang lebih baik.
"Kita berharap ada bantuan juga dari Pemkab Batanghari sebagai tindak lanjut karena apapun itu, anak ini berhak mendapatkan hak untuk hidup yang lebih baik," pungkasnya. (NZA)