Kabid GTK didampingi Kasi GTK Dinas PdK Batanghari/Foto: BulianId. |
Kepala Bidang GTK, melalui Kasi GTK Dinas PdK Batanghari, Hasan mengatakan, pihak mereka tidak menduga akan terjadi kurang salur dari pemerintah pusat terkait tunjangan non sertifikasi tahun 2021 lalu.
“Dana yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 387.750.000, namun ternyata hanya disalurkan sebesar Rp 173.250.000, ungkapnya, Selasa (01/03/2022)
Dirinya pun meyakini, pelunasan tunjangan guru non sertifikasi yang tertunda ini akan dibayarkan serentak dengan pembayaran pada tri wulan pertama tahun 2022 ini.
“Biasanya akan dibayarkan sekaligus, jadi nanti para guru non sertifikasi ini akan menerima tunjangan selama 6 bulan dihitung dari TW IV tahun 2021 dan TW I tahun 2022,” lanjutnya.
Sambungnya, tertundanya pembayaran ini, murni bukan kesalahan dari pemerintah Kabupaten Batanghari khususnya Dinas PdK Batanghari, sebab mereka sudah mengajukan syarat-syarat pencairan pada setiap awal bulan.
“Kita mengajukan sesuai dengan dapodik, dan tentunya akan diverifikasi terlebih dahulu, namun akibat dari kurang salur tersebut, pembayaran tunjangan terhadap ratusan guru non sertifikasi jadi tertunda,” pungkasnya.(NZA)