Plt Kepala Inspektorat Batanghari, Akmaludin/ Foto, BulianId. |
BATANGHARI, BulianId – Sebelum mundur dari posisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari, mantan Kadis PdK, Agung Wihadi sempat diperiksa oleh pihak Inspektorat. Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Plt Kepala Inspektorat Batanghari, Akmaludin, Rabu (09/03/2022).
Saat dijumpai di ruang kerjanya, Akmal memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Agung dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Dinas PdK Batanghari terkait sistem absensi para guru yang dilakukan secara online atau SiKepo.
“Kaitan dengan aplikasi SiKepo, karena teknis pelaksanaan berjalan tidak sesuai dengan regulasi yang diharapkan, maka kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait” ujarnya.
Dikatakan Akmal, permasalahan itu muncul ketika para guru tidak bisa melakukan absensi secara online, dan mereka pun sudah melaporkan kesalahan teknis tersebut kepada pihak Dinas PdK yang saat itu menjadi admin aplikasi. Namun tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak Dinas PdK.
“Absensi menjadi salah satu penilaian kinerja pegawai, jika absensi tidak bejalan tentunya akan mempengaruhi penilaian kinerja mereka. Namun sangat disayangkan saat itu Dinas PdK tidak cepat tanggap, dan Agung sebagai penanggungjawab tentunya langsung dipanggil oleh pihak Inspektorat,” tuturnya.
Lanjutnya, pemeriksaan terhadap Agung sendiri dilakukan pada saat masa kepemimpinan Mukhlis pada tahun 2021 lalu, dan diawal tahun 2022 pihak Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi pemberian sanski disiplin terhadap Agung Wihadi kepada pihak BKPSDM Batanghari.
“Dan saat ini masih dikaji oleh pihak BKPSDM sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Karena seperti yang kita tahu, Agung sendiri sudah mundur dari jabatannya sebagai Kadis PdK Batanghari,” kata Akmaludin.
Saat ditanya, apakah ada keterkaitan mundurnya Agung dari posisi Kadis PdK dengan Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat. Akmal menyebutkan, ia tidak mengetahui secara pasti. Sebab ia juga belum melihat secara langsung tanggal berapa dan kapan Agung mulai mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Pejabat Pratama Tinggi (PPT)tersebut.
“Kita tidak tahu apa alasan dirinya mundur dari posisi itu. Karena kita pihak Inspektorat tidak boleh mereka-reka,” tutupnya. (NZA)