Personel Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa benih lobster/ Foto: Ist |
Dilansir dari Jambi Independent.Co.Id (media partner Bulian.Id), hasilnya 7 orang tersangka beserta 6.100 benih lobster ilegal diamankan petugas. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa saat diamankan 7 orang pelaku sedang tertidur pulas.
"Total 7 orang pelaku kita amankan, benih lobster ilegal ini dari pengakuan tersangka berasal dari Lampung dan akan diselundupkan ke Singapura," kata Kombes Tory.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan pasal 90 jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya. (*/NZA)