JAMBI, BulianId – Wakil
Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I menegaskan komitmen Pemerintah
Provinsi Jambi dalam upaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan
(adminduk) bagi penyandang disabilitas di Provinsi Jambi. Hal tersebut
ditegaskan Sani saat mengikuti Gerakan
Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas dan Dialog Interaktif
seluruh Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi se Wilayah I Sumatera secara Virtual, bertempat di SLB I Kota Jambi, Kamis (14/04/2022).Wagub Abdullah Sani/ Foto: Humas
Dalam
sesi wawancara, Sani menyampaikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, melaksanakan
pembangunan di segala bidang serta melakukan terobosan melalui berbagai inovasi
dalam upaya pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan
publik yang setara dan merata bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu
tanggung jawab pemerintah, dan harus sinergis dengan pemangku kepentingan dan
pihak terkait, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
bekerja sama dengan berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat akan terus
berinovasi agar layanan publik menjangkau dan memenuhi hak-hak seluruh
masyarakat tanpa diskriminasi,” ujar Sani.
Sani
menuturkan, pelayanan publik dalam pendataan penduduk menjadi hal krusial yang
harus terus dikembangkan agar setiap lapisan masyarakat mendapat pelayanan
tanpa terkecuali. Pendataan penduduk merupakan hak dasar yang berujung pada
akses terhadap seluruh layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan,
perbankan, bantuan sosial, dan bantuan program insentif pemulihan ekonomi.
“Pemerintah
melaksanakan berbagai upaya dan terus berinovasi agar pelayanan publik
pendataan penduduk (administrasi kependudukan) dapat terlaksana dengan prima
dan optimal. Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi 257 orang Penyandang
Disabilitas yang dilaksanakan secara bersama-sama antara Dinas Sosial
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi ini diharapkan akan
menjadi pemicu untuk proses, pendataan, perekaman, dan pencatatan dokumen
kependudukan bagi penyandang disabilitas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota,” tutur Sani.
Sani
menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi tentu sangat mendukung dan mendorong
setiap upaya dalam rangka percepatan pendataan untuk meningkatkan capaian
kepemilikan KTP elektronik sekaligus agar seluruh lapisan masyarakat tanpa
terkecuali dapat mengakses berbagai program dan layanan pemerintah untuk
kesejahteraan masyarakat.
“Pelayanan
adminduk bagi penyandang disabilitas menunjukkan respon dan komitmen pemerintah
untuk memenuhi standar pelayanannya kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam
sektor lainnya, pemerintah dan semua pihak harus memandang penyandang
disabilitas secara setara dan berdaya, setara artinya adalah penyandang
disabilitas setara dengan masyarakat lainnya yang bukan penyandang disabilitas,
berdaya artinya bahwa penyandang disabilitas juga mampu berkarya bahkan
berprestasi,” ungkap Sani.
“Pemerintah juga terus mengupayakan berbagai program pemberdayaan (empowerment) untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemandirian bagi penyandang disabilitas,” tutup Sani.(humas/NZA)