Kantor Bakeuda Batanghari |
BATANGHARI, BulianId - Penyusunan anggaran adalah proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu.
Sementara Anggaran merupakan bentuk penerjemahan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun guna merealisasikan visi dan misi serta prioritas program kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit moneter untuk periode satu tahun.
Untuk Pemerintahan Kabupaten Batanghari, dasar penyusunan anggaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, kemudian Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.
"Itu yang menjadi dasar penyusunan anggaran. Karena dalam Permendagri nomor 77 itu selain anggaran juga dibahas tentang pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan, salah satunya disitu ada pembahasan tentang penganggaran," kata Kepala Bidang Anggaran Badan' Keuangan Kabupaten Batanghari Bunyamin diruang kerjanya, Jum'at (20/05/2022).
"Selanjutnya tentang pedoman umum pelaksanaan nanti setiap tahun dikeluarkan dengan Permendagri, disitulah nanti mekanismenya diatur mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Permendagri pedoman umum penyusunan anggaran ini, selalu berubah-ubah setiap tahunnya," pungkasnya.(ONE).