Sekretaris BPBD, Samral saat dikonfirmasi awak media / Foto: Bulian.Id |
Selain itu, menurut Edi, pernyataan yang menyebutkan bahwa bantuan tenda tersebut tidak terdaftar di aset merupakan pernyataan yang salah. Sebab, setiap barang yang diterima untuk BPBD terdaftar di aset.
Apalagi, tahun 2012, dirinya yang menjabat sebagai Kalaksa BPBD Batanghari. Ia menduduki posisi tersebut lebih dari satu tahun, dan dia mengklaim, ketika itu, banyak aset yang ia bawa dari pemerintah pusat untuk BPBD Batanghari. Mulai dari kendaraan operasional berupa mobil double cabin, truk operasional, perahu karet, motor dan bantuan lainnya.
"Ketika saya menjabat, BPBD lumayan maju, dan seingat saya, kami juga pernah menerima bantuan aset berupa tenda. Dokumennya pasti ada di BPBD Batanghari," ujarnya, Jumat (20/05/2022).
Untuk diketahui, dugaan penjualan aset berupa besi tenda milik BPBD tahun 2012-2013 kini terus disorot. Kalaksa BPBD Batanghari, dr. Bebi Andihara melalui Sekretaris, Samral, menjelaskan kepada media bahwa besi tenda yang dijual tersebut bukanlah aset yang diterima pada tahun 2012-2013, melainkan besi tenda hadiah pada tahun 2010 yang tidak tercatat sebagai aset Pemda Batanghari.
"Barang yang dijual itu berupa besi tenda, dan itu hadiah yang diterima pada tahun 2010, dan tidak tercatat dalam aset daerah," ujarnya.
Bahkan Samral dengan tegas mengatakan, BPBD tidak pernah menerima bantuan berupa tenda di kurun waktu tahun 2012-2013, baik dari pemerintah pusat maupun lembaga lainnya.
"Dicatatan itu tidak ada aset tenda di tahun 2012-2013, cuma ada menerima pada tahun 2016, 2017 dan 2021," tegasnya. (NZA)