Kapolres Batanghari : Sehari Hampir 4.000 Truck Batubara Yang Lewat

 

Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan

BATANGHARI, BulianId - Polemik Batubara yang hingga saat ini belum terselesaikan, yakni tingginya tingkat kemacetan di Jalan dan kecelakaan Lalulintas yang disebabkan truck pengangkut Batubara khususnya di Kabupaten Batanghari.

Saat dijumpai di Ruang kerjanya, Jalan Gajah Mada Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan, sejak menjabat di Polres Batanghari langkah pertama yang Ia (Kapolres) lakukan berkoordinasi dengan Polres tetangga, yakni Polres Tebo dan Polres Sarolangun. 

"Jadi dua Polres ini melakukan penyekatan di dekat perbatasan dengan Kabupaten Batanghari pada pukul 12.00 WIB, sehingga sedikit mengurangi volume arus angkutan Batubara," ucap Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan.

Kabupaten Batanghari merupakan jalur lintas antar kota antar propinsi, sementara empat Kabupaten yakni Muara Bungo, Sarolangun, Tebo, Batanghari merupakan penghasil Batubara hal itulah yang membuat tingkat kemacetan Batubara di jalanan begitu intens.

"Empat Kabupaten inilah penghasil Batubara, yang melintasi di Kabupaten Batanghari dengan tujuan talang duku. Satu hari kami hitung khusus kendaraan Batubara yang melintasi Kabupaten Batanghari ini dari pukul 18.00 WIB hingga subuh hari hampir 4.000 kendaraan per harinya, kita menghitung dengan berdiri di jam operasional Batubara tersebut," tuturnya.

"Banyaknya jumlah truck pengangkut Batubara serta sempitnya ruas jalan di Batanghari, menjadi penyebab utama kemacetan lalulintas. Kemudian pengisian di SPBU khususnya di Simpang Pal 5 Muara Tembesi, kemudian juga di Muara Bulian. Kemarin Pertamina mau buat mobil dispenser, jadi disetiap mulut tambang itu disediakan SPBU sendiri," imbuhnya.

Terkait penertiban nomor lambung kendaraan Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan menyebutkan, berdasarkan rapat antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi dengan Polda Jambi truck Batubara akan ditertibkan dari segi pengisian BBM hingga administrasi.

"Tidak boleh mengisi Solar di SPBU, kemudian semua truck Batubara akan diberikan nomor lambung pada bodi kendaraan," ungkapnya.

Berikut Surat Edaran Nomor : 1165/Dishub - 3.1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas  Angkutan Batubara Di Provinsi Jambi.

Dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor untuk kegiataan pengangkutan Mineral dan Batubara dan Nomor : 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara, selanjutnya guna untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami  sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status  kendaraan  bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum;

2. Badan Usaha pertambangan/Pemegang IUP wajib  berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;

3. Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan kewilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9;

4. Badan Usaha Pemegang IUP, OP,  PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batubara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari Lokasi Tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 Wib;

5. Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang  berlaku.

Demikan Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan, ditetapkan di Jambi pada tanggal 17 Mei 2022.(ONE).