Kantor BPBD Kabupaten Batanghari/ Foto : Ist |
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pegawai BPBD Batanghari berinisial NR kepada Bulian.Id, Sabtu (14/05/2022). Dikatakannya, pada Bulan Februari lalu, ia bersama beberapa orang rekannya diperintahkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Batanghari, Bebi Andihara untuk menjual besi tenda tersebut karena dianggap tidak terpakai lagi.
“Besi tersebut terjual kurang lebih seberat satu ton, dengan nilai jual sebesar Rp 6 Jutaan, lalu Kalaksa BPBD memerintahkan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki kendaraan operasional dan lampu di depan kantor,” ungkap NR.
Lanjutnya, awalnya besi tersebut disimpan di gudang gedung lama BPBD Batanghari, kemudian dipindahkan ke kantor baru, lalu mereka pun diperintahkan untuk menjual aset tersebut karena dianggap sudah tidak terpakai.
Hal serupa diungkapkan oleh mantan tenaga PTT BPBD Batanghari yang enggan disebutkan namanya, ia sempat dilibatkan untuk mengangkut barang tersebut dari gudang kantor lama ke Kantor BPBD Batanghari yang baru.
“Waktu itu saya juga diajak untuk memindahkan barangnya bang, tapi waktu jual kami tidak ikut, kami pun kurang tahu dimana lokasi jualnya, yang kami tahu cuma jual di daerah Muara Tembesi,” tuturnya.
Tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan besi tenda/Foto: Bulian.Id |
Menurut Ros selaku pemilik usaha, mereka memang pernah membeli besi bekas yang saat itu diangkut dengan menggunakan mobil truk berplat merah.
“Barangnya sudah lama kami jual. Kami lupa berapa berat barang dan nominal yang kami bayar waktu mereka jual ke kami. Karena kalau tidak salah abang yang terima (suami,red),” ujarnya.
Selaku pembeli barang, ia pun tidak mengetahui bahwa besi tersebut merupakan aset daerah yang sudah tidak terpakai.
“Kami benar-benar
tidak tahu kalau barang itu milik negara bang, soalnya banyak penjual yang
datang ke sini, kami pun sudah lupa kapan barang tu dijual ke kami,” ungkapnya.
(NZA)