Rapat Percepatan Penyaluran DAK Tahun 2022 di Bakeuda Batanghari |
BATANGHARI, BulianId - Dalam rangka persiapan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batanghari adakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat persiapan Penyaluran DAK tersebut dilaksanakan di ruang Pola Bakeuda Batanghari, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian, Selasa (31/05/2022).
Kepala Bakeuda Kabupaten Batanghari melalui Kasubbid Penatausahaan Belanja Daerah Gunarto Forestyo mengatakan, rapat tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan DAK Fisik, yang mana pada pasal 37 ayat tiga ada batasan untuk upload kontrak.
"Rapat percepatan penyaluran DAK tahun 2022 yang dihadiri oleh SKPD pengelola DAK, tadi kami yang memimpin rapat. Disini Bakeuda selaku OPD penyaluran DAK Fisik, kemudian ada UKPBJ selaku proses pengadaan barang dan jasanya. Inspektorat sebagai pengawas, karena sebagai review saat proses penyaluran maupun setelah penyaluran DAK tersebut," tutur Gunarto.
"Yang mana batasan akhir pengupload an kontrak ke aplikasi OM SPAN berakhir ditanggal 21 Juli tahun berkenaan, apabila proses itu tidak dilakukan akan hangus DAK tersebut. Artinya kita harus melakukan percepatan terhadap SKPD-SKPD pengelola DAK Fisik, jadi gagal atau tidaknya tergantung para pengelola DAK," sambungnya.
Dikatakan Gunarto bahwa pagu DAK sudah ada, namun uangnya belum ditransfer dari Pusat. Ia juga menyebutkan berdasarkan informasi dari para pengelola DAK Fisik, kegiatan DAK Fisik akan selesai tepat waktu.
"Berdasarkan informasi dari kawan-kawan SKPD Tekhnis insya Allah akan terkejar tepat waktu, yang sudah masuk UKPBJ adalah Dinas PUPR sebanyak sebelas kegiatan DAK Fisik," ungkapnya.
Diketahui Kabupaten Batanghari pada APBD Murni Tahun 2022 menerima DAK Fisik sebesar Rp. 101.433.665.000, yang dikelola oleh beberapa SKPD diantaranya ialah Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas PDK.(ONE).