BATANGHARI, BulianId - Untuk tentukan Standar Harga Barang (SHB) Belanja Pemerintah Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), rapat bersama para penyimpan barang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten di Ruang Pola Kecil Bakeuda, Selasa (24/05/2022).
"Iya hari ini kita rapat bersama para penyimpan barang di seluruh OPD dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Batanghari. Rapat ini merupakan rapat ususlan kedua penentuan Standar Harga Barang (SHB) Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Bidang PBMD Bakeuda Batanghari Izal Fahlefi usai rapat tersebut.
Dikatakan Kabid PBMD, rapat SHB kali ini dilaksanakan menindaklanjuti surat nomor 024/1474/BPBMD-Bakeuda/2022 tanggal 9 Maret 2022 perihal permintaan usulan SHB Tahun Anggaran 2023.
"Kita sudah melaksanakan rapat pertama di Bulan Maret lalu, sudah beberapa item diusulkan. Namun dari ribuan item barang yang harus dihitung harganya, masih banyak yang belum selesai. Makanya kembali kita panggil seluruh OPD ini," ucapnya.
Penyusunan harga barang ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 tahun 2016 dan peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 20 ayat 2 berbunyi perencanaan kebutuhan barang milik daerah kecuali untuk penghapusan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.
"Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. Standar harga diperlukan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023," imbuhnya.
Usulan standar harga tahun 2023 terdiri dari standar satuan harga barang (SSHB) standar biaya umum SBU, harga satuan pokok kegiatan HSPK dan analisa standar biaya (ASB) sesuai dengan kebutuhan OPD yang disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kewajaran dari kepala OPD.
"Mengisi kode akun, uraian (nama barang, biaya) merk, spesifikasi, kode rekening, belanja dan satuan harga barang sesuai dengan harga dasar di pasar (tidak termasuk pajak dan keuntungan rekanan), berdasarkan hasil survei upd masing-masing, tempat mempedomani surat terdahulu. Untuk usulan standar biaya dengan melampirkan dasar hukum dan untuk HSPK dan HSB usulan dilengkapi peraturan perundang-undangan dan perhitungan kertas kerja," pungkasnya.
Berdasarkan usulan dari opd dan hasil survei badan keuangan daerah untuk barang yang bersifat umum, standar harga tersebut akan diinput di dalam aplikasi SSH, khusus barang akan ditambahkan perkiraan inflasi, pajak dan keuntungan rekanan menjadi standarisasi satuan harga tahun 2023.(ONE).