Foto : Sekda Batanghari M. Azan Dokumentasi ONE |
BATANGHARI, BulianId - Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera berakhir, sesuai jadwal yang telah ditentukan ASN diwajibkan melaksanakan kerja pada hari Senin 9 Mei 2022. ASN diwajibkan untuk kembali ke aktivitas seperti biasa, setelah pelaksanaan libur panjang tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari M. Azan meminta kepada seluruh ASN Pemkab Batanghari, untuk dapat kembali masuk bekerja setelah pelaksanaan libur panjang tersebut.
"Kepada rekan-rekan ASN terutama ASN Pemkab Batanghari agar pada hari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri dapat hadir semua,” kata Sekretaris Daerah Batanghari M. Azan, Jum’at (06/05/2022).
Disebutkannya, bagi ASN yang kedapatan tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Untuk sanksinya yang akan diberikan seusia dengan aturan perundangan-undangan,” pungkasnya.(ONE).