Narasumber Bank Jambi terangkan Aplikasi CMS kepada SKPD didampingi pihak Bakeuda Batanghari |
BATANGHARI, BulianId - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama-sama Bank Jambi, sosialisasikan aplikasi Cash Management System (CMS) kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendaharawan Pengeluaran Pembantu di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Batanghari.
Tidak hanya sekedar Sosialisasi saja, Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Pola Bakeuda, pada Selasa 14 Juni 2022 itu sekaligus penerapan pengoperasian aplikasi CMS kepada para Operator SKPD.
Adapun pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesian nomor 56 Tahun 2021 tentang tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota, serta tata cara Implementasi Elektronitifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan dalam rangka Percepatan Penerapan dan Implementasi aplikasi Cash Management System (CMS) SKPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2022.
Kepala Bakeuda Batanghari melalui Sekretaris Bakeuda Akmaludin mengatakan, CMS merupakan aplikasi yang disiapkan oleh Bank Jambi bekerjasama dengan Pemkab Batanghari.
"Ada sebagian tugas yang bisa langsung diambil aleh oleh bendahara yang selama ini dikerjakan oleh Bank, misalkan sistem over boking (OB) yang selama ini kita minta bantuan Bank untuk pembayaran honorarium, TPP dan lainnya, dalam CMS ini bendahara bisa langsung OB melalui aplikasi tersebut," ucap Akmaludin, Rabu (15/06/2022).
Dengan adanya aplikasi CMS diharapkan bendahara bisa langsung action, ini juga mempermudah administrasi birokrasi
"Sehingga kawan-kawan bendahara bisa cepat, selama ini kita mengajukan ke Bank dulu. Menunggu sehari ataupun besoknya, nah kalau di bendahara bisa cepat. Dan meminimalisir kesalahan Bank, karena Bank bisa saja salah transfer," tutur Akmal.
Aplikasi CMS merupakan aplikasi yang nantinya di operasikan per SKPD terkoneksi langsung ke Bank Jambi, tujuannya mempermudah dan percepatan pemindahan buku rekening.
"Ketika ada honor narasumber yang mesti di bayar kita tidak mesti menunggu lagi ke Bank," ujarnya.
Hal ini nantinya akan dituangkan dalam perubahan Sistem Prosedur (Sisdur) penatausahaan keuangan.
"Karenakan harus dikeluarkan dengan regulasi, regulasinya permohonan OB ke Bank Jambi. Kemarin kita sosialisasi sekaligus pelatihan pengoperasian aplikasi CMS dengan pemateri langsung dari Bank Jambi pusat," imbuhnya.
"Kawan-kawan kemarin pertama perkenalan aplikasi, yang kedua langsung aplikatif pengoperasian aplikasi seperti apa caranya," ungkapnya.(ONE).