Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Batanghari Rury Eka Rahayu |
BATANGHARI, BulianId - Perbedaan Bumdes dan Koperasi Desa. Sebelum Badan Usaha Milik (Bumdes) lahir dan berdiri seperti saat ini sesungguhnya sudah ada lembaga ekonomi sosial dengan nama Koperasi yang merupakan sistem organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang juga punya kekuatan membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur.
Perbedaan pertama ada pada prinsip pendirian, Koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip sebagai anggota yang memiliki pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Untuk menjalankan kerja-kerja organisasi kemudian menuju kesejahteraan hidup para anggota. Keanggotaan Koperasi pada prinsipnya terbuka dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah di susun dalam AD/ART, sedangkan proses pendirian Bumdes berdasarkan UU no 6 tahun 2014 pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebut Bumdes adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya, kesejahteraan masyarakat Desa.
Perbedaan kedua koperasi bisa didirikan sekelompok individu, sedangkan Bumdes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan, perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka mensejahterakan masyarakat desa.
Perbedaan ketiga Koperasi meletakkan keputusan tertinggi pada anggota sedangkan Bumdes meletakkan kekuasaan tertinggi pada musyawarah desa. Keuntungan Koperasi dalam bentuk sisa hasil usaha yang dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada penggerak koperasinya, sedangkan untuk Bumdes Pendapatan Asli Desa, lalu di bagikan pada warga Desa dalam rupa-rupa program, pembangunan untuk mendorong kesejahteraan warga Desa.
Kedua lembaga ini sangat bekerja sama dengan membuat naskah perjanjian sehingga kedua nya tetap bisa menjalankan visi ekonominya dengan leluasa tanpa perlu merasa merebut ruang sinergi kedua lembaga ini bahkan bisa menjadi sebuah pola yang sangat agresif menciptakan berbagai langkah mengembangkan kesejahteraan (Auditor Muda/Rury Eka Rahayu).