Anggota komisi informasi publik Provinsi Jambi/ foto:ist |
Dilansir dari Detail.id (media partner Bulian.id), sidang yang akan digelar pada Selasa 28 Juni 2022 ini merupakan sidang terakhir dengan penggugat PT Moksha Multi Media dan diagendakan sebagai pembacaan putusan.
Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, jogi mengatakan bahwa pihaknya selaku penggugat percaya penuh terhadap para Komisioner di Komisi Informasi.
“Kita yakin dengan para Komisioner, mereka bekerja secara professional. Semestinya, gugatan kita dapat diterima sebagai pembuktian hidupnya kebebasan pers di Jambi,” ujar Jogi dengan tegas. Pada Senin, 27 Juni 2022.
Tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 bagian a poin 1 dan 2 yang berbunyi:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
Lebih lanjut, Jogi menegaskan bahwa jika hasil putusan justru melindungi pihak tergugat maka ini sama saja menunjukkan terpasungnya kebebasan pers.
Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 Juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait sangat yakin dan optimis KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana. (*/NZA)