Foto suasana pertemuan dari OPD dan pihak Bakeuda Kabupaten Batanghari |
BATANGHARI, BulianId - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari panggil seluruh Kasubag Program, Pejabat Penatalaksanaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Batanghari guna mensosialisasikan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Modul Penatausahaan Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Pola Kantor Bakedua Batanghari, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian, Kamis (02/06/2022).
Kepala Bakeuda Kabupaten Batanghari melalui Sekretaris Akmaludin mengatakan, penggunaan aplikasi SIPD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pasal 214 dan 215 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Akmal.
Disebutkan Akmal, SIPD diluncurkan pada Oktober 2019. Sistem berbasis daring itu merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk Sistem Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
"Mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan. Kita baru menggunakan anggaran perencanaan sesuai edaran Mendagri, tali belum maksimal. Disamping penggunaan SIPD boleh juga menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh daerah, dalam hal ini SIPKD. Tahun ini kita wajib menggunakan SIPD, walaupun belum menggunakan SIPD secara uldate per kegiatan," terangnya.
"Dua yang kita pakai saat ini yakni SIPKD dan SIPD, jadi di input pada dua aplikasi tersebut. Aplikasi SIPD merupakan produk Kemendagri, tujuannya agar perkembangan penatausahaan keuangan daerah ini terinput secara nasional," ucapnya.
Usai melakukan Sosialisai, pihak Bakeuda akan memberikan pelatihan kepada seluruh jabatan dalam OPD terkait pada Minggu berikutnya.
"Nanti kita berikan pelatihan khusus yang tentunya dengan jadwal, dan untuk para Jabatan terkait harus menguasai nantinya penggunaan SIPD ini," pungkasnya.(ONE).