Kalaksa BPBD Batanghari saat diwawacara awak media/ foto:ist |
Saat dikonfirmasi awak media, Bebi mengatakan bahwa besi tenda tersebut merupakan aset yang sudah lama tidak terpakai dan dalam kondisi berkarat.
"Aset jenis sampah, itukan sudah berkarat. Sudah saya ini kan, terus anak buah saya bilang pak ini laku bisa di jual, ya jual lah kata saya," ujar Bebi.
Menurutnya, besi tenda darurat tersebut bukan aset pemerintah, karena merupakan pemberian dari lembaga dunia yakni UNICEF (UNHCR) pada tahun 2010 lalu, dan saat itu BPBD Batanghari belum terbentuk.
"Itu tidak tercatat dalam aset karena hadiah dari UNICEF, di kita gak ada gunanya juga," lanjutnya.
Terkait pernyataan Sekretatris Daerah Batanghari bahwa barang yang masuk pasti tercatat sebagai aset pemda. Bebi menyebutkan bahwa saat itu sistem pencatatan aset belum begitu bagus. Sehingga tenda pemberian tersebut tidak dicatat dalam aset daerah.
"Kita punya dokumen aset, dan aset mulai tercatat di tahun 2013-2014. Dan juga barang tu dibawa dari kantor lama, gak mau kami terima, karena kalau digabung dengan aset baru akan berkarat semua, masa sampah ditarok ke kita," pungkasnya. (NZA)