PLT. Inspektur Kabupaten Batanghari Akmaludin, Poto/ONE |
BATANGHARI, BulianId - Hingga tiwulan II tahun 2022, empat orang Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), ajukan gugat cerai ke Inspektorat Kabupaten Batanghari.
Hal itu dibenarkan oleh PLT. Inspektur Kabupaten Batanghari Akmaludin, Rabu (06/07/2022).
"Yang mengajukan permohonan cerai hingga triwulan II tahun 2022 sejumlah empat orang dan semuanya wanita," kata Akmaludin.
Akmal juga menjelaskan tahapan dalam pengajuan proses perceraian dikalangan PNSD, tahap pertama pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pasangan itu.
"Tahap pertama BAP terhadap kedua pasangan, yakni penggugat dan tergugat. Kemudian akan kita lakukan mediasi, agar dapat merujuk kedua pasangan serta menurunkan angka perceraian di Kabupaten Batanghari," tuturnya.
Para pengaju permohonan perceraian yang oleh PNSD Kabupaten Batanghari, dua dari pegawai perkantoran dan dua dari kalangan guru dengan alasan.
"Tidak ada kecocokan dan masalah ekonomi," tutupnya.(ONE).