Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan / foto:ist |
"Selanjutnya kita akan kembali memanggil sang istri selaku pelapor (Susi,red) dan juga terlapor. Kita akan kembangkan hasil pemeriksaan," ujarnya kepada media Bulian.Id.
Pria berpangkat melati dua ini menyebutkan, penanganan tindakan KDRT ini tentunya menggunakan undang-undang khusus. Dan pihak kepolisian lebih mengedepankan penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
"Karena statusnya mereka masih suami istri, kita upayakan mediasi kedua belah pihak. Harapannya mereka damai dan kembali akur. Jika tidak ketemu titik terangnya, maka proses hukum akan dilanjutkan," paparnya.
Lanjutnya, selain memanggil Ilhamsyah dan Susi, pihak Polres Batanghari juga akan kembali memintai keterangan terhadap beberapa orang saksi yang melihat kejadian tindakan KDRT tersebut juga beberapa nama yang sempat disebutkan oleh Susi dalam keterangan BAP-nya.
"Karena masih berumah tangga, alangkah baiknya kita mediasikan dulu. Cek-cok dalam keluarga itu hal biasa, tapi harus ditanggapi secara dewasa," pungkasnya. (ANI)
"Karena statusnya mereka masih suami istri, kita upayakan mediasi kedua belah pihak. Harapannya mereka damai dan kembali akur. Jika tidak ketemu titik terangnya, maka proses hukum akan dilanjutkan," paparnya.
Lanjutnya, selain memanggil Ilhamsyah dan Susi, pihak Polres Batanghari juga akan kembali memintai keterangan terhadap beberapa orang saksi yang melihat kejadian tindakan KDRT tersebut juga beberapa nama yang sempat disebutkan oleh Susi dalam keterangan BAP-nya.
"Karena masih berumah tangga, alangkah baiknya kita mediasikan dulu. Cek-cok dalam keluarga itu hal biasa, tapi harus ditanggapi secara dewasa," pungkasnya. (ANI)