Kabid PBMD Bakeuda Kabupaten Batanghari menyerahkan berkas lelang pada Pejabat KPKNL Provinsi Jambi, Foto/ONE |
BATANGHARI, BulianId - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari Tesar Arlin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Izal Fahlefi menghimbau kepada para pemenang lelang segera melunasi sisa yang mesti dibayar.
Hal itu ia sampaikan ke BulianId, bahwa sisa pembayaran mesti dilunasi oleh para pemenang lelang sebelum jatuh tempo pada tanggal 3 Nopember mendatang, atau akan dianggap hangus.
"Ya, wanprestasi namanya. Karena waktu yang singkat tinggal hitungan hari, maka kita dari Bidang PBMD Bakeuda Batanghari tetap melayani pengambilan unit bagi pemenang Sabtu dan Minggu ini, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan," kata Izal, Jum'at (28/10/2022).
Adapun syarat pasca lelang yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui PBMD Bakeuda di situs milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi yakni.
"Pelunasan, pengambilan kwitansi di KPKNL Provinsi Jambi, pembayaran BPHTB di Dispenda setempat (untuk tanah dan bangunan), mengajukan kutipan risalah lelang di KPKNL Jambi dengan syarat. Fotokopi kwitansi, Fotokopi KTP pemberi dan penerima jika dikuasakan, Bukti pembayaran BPHTB (untuk tanah dan bangunan), materai 10.000, surat kuasa (untuk tanah dan bangunan dilegalisir oleh notaris)," tutur Levi.(ONE).