Kepala Bakeuda, Sekretaris dan Kabid PAPPRD Bakeuda Batanghari, Foto/Red BulianId |
BATANGHARI, BulianId - Guna meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah melalui dinas terkait terus menggenjot PAD yang melalui pajak daerah. Hingga akhir Oktober 2022, PAD yang dicapai melalui pajak daerah baru berada di angka 37,19 persen.
Kepala Bakeuda melalui Kabid
PAPPRD, Apriyeldi mengatakan, hingga saat ini pemerintah terus berupaya
meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak daerah. Target yang harus dicapai
yakni sebesar Rp 48.234.165.860,-. Namun hingga Okktober baru mecapai di angka
sebesar Rp 17.936.233.637,-.
“Target pajak daerah yang
paling besar yakni senilai Rp 15 miliar, yang bersumber dari penerangan jalan.
Saat ini sudah di angka 11.629.431.467,-, atau sudah mencapai 77,53 % dari
target,” ujarnya, Senin (07/11/2022)
Lanjutnya, Pajak Daerah sendiri
terdiri dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir,
Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak
Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB).
Selain dari pajak penerangan
jalan, dua pajak yang akan menjadi sumber PAD terbesar yakni PBBP2 harus
mencapai target sebesar 10 Miliar, namun hingga saat ini baru mencapai di angka
Rp 2.367.419.776 atau sekitar 23.67 persen.