BATANGHARI, BulianId - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari menggelar penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan PT. Restorasi Ekosistem Indonesia, Kantor Bahasa Provinsi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari. Kegiatan penandatangan tersebut di gelar di ruang pola kantor Bupati Batanghari, Selasa (22/11/2022).
"Melalui kerjasama ini kita ingin meminimalisir bahkan mencegah agar tidak terjadi konflik di kawasan hutan, kita ingin masyarakat kawasan hutan ini bisa lebih sejahtera lagi," kata Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief (MFA).
Dirinya juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Bahasa Jambi, PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI), dan Kejaksaan Negeri Batanghari yang mana pada hari ini telah melakukan penandatangan nota kesepakatan dan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari sebagai wujud sinergi dan kolaborasi.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terhadap masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia dan bahasa daerah di Kabupaten Batanghari, dan penyelenggaraan Restorasi Ekosistem di areal konsesi PT REKI serta kawasan hutan di luar areal konsesi PT REKI di wilayah Kabupaten Batanghari dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha Negara," tuturnya.
"Untuk itu, kedepannya tentu menjadi harapan bersama, dengan melalui kerjasama ini, dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, yakni bagi Kantor Bahasa Provinsi Jambi, PT. REKI maupun Kejaksaan Negeri Batanghari dan kami Pemerintah Kabupaten Batanghari," sambungnya.
Secara bersama-sama mengimplementasikan, memberikan manfaat yang sangat besar, luas serta berkualitas, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Batanghari.
"Kesepakatan bersama yang telah kita bangunkan ini dapat berjalan secara baik dan optimal, tentunya diperlukan komitmen semua pihak secara terintegrasi dalam pelaksanaannya," ungkapnya. (ONE).