Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Batanghari, Foto/ONE |
BATANGHARI, BulianId - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari undang pihak PT. Hutan Alam Lestari (HAL), DPMPTSP, Disnakertrans dan Disbunnak ke Gedung DPRD Batanghari, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian, Senin (31/10/2022).
Adapun tujuan DPRD undang pihak PT. HAL dan OPD dalam wilayah Kabupaten Batanghari melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas kewajiban pihak PT. HAL yang hingga saat ini masih ada belum terpenuhi.
Saat usai melakukan rapat, pimpinan RDP Sirojudin mengatakan, bahwa DPRD menengahi permasalahan pengaduan karyawan PT. HAL atas nama Husin Gideon dan beberapa kawan kerjanya yang dipecat oleh pihak Perusahaan.
"Permasalahan Husin Gideon yang sudah ditindak oleh Pengadilan PHI, kalau kita tidak bisa memediasi ini sudah sampai di Pengadilan sudah diputuskan, sekarang Pak Husin mengajukan Kasasi. Ini tidak bisa bersifat rekomendasi, karena apabila bertolak belakang dengan putusan pengadilan ini jadi permasalahan baru," kata Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojudin saat usai RDP.
"Kami tunggulah dari putusan hukum yang lebih tinggi, baru kita bisa melaksanakan. Kalau dalam putusan itu mengatakan saudara Husin dibayar sekian maka kita sebagai pemerintah daerah mengawasi itu. Kewajiban PT itu untuk membayar kepada 4 orang karyawan yang di PHK oleh PT. HAL," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, berkaitan dengan investasi yang ada di Batanghari berkenaan dengan PT. HAL yang banyak permasalahan, pihaknya (DPRD) mengharapkan PT. HAL untuk menyelesaikan permasalahannya dalam tahun 2023.
"Kami juga tidak mau menghambat para investor yang ingin berinvestasi di Batanghari ini. Tapi kami juga tidak mau para investor ini mengangkangi aturan-aturan yang berlaku dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya
DPRD Batanghari juga berharap kepada PT. HAL bisa segera menyelesaikan kewajibannya, terkait BPJS dan perkebunan Kelapa Sawitnya.
"Harapan kami, khususnya manajemen PT. HAL bisa menyelesaikan kewajibannya, baik itu permasalahan BPJS Kesehatan Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, kemudian masalah perkebunan," ungkapnya.(ONE).