Wakil Gubernur Jambi, Bupati, Wakil Bupati, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Batanghari, Foto/ist |
BATANGHARI, BulianId – Bupati Muhammad Fadhil Arief memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batanghari membentuk Dewan Pengupahan guna rapat penentuan Upah Minimum Kerja (UMK) 2023.
Hal tersebut ia sampaikan pada saat rapat paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) Batanghari ke-74, yang mana UMK Provinsi Jambi saat ini setelah penetapan sebesar Rp. 2.943.033. Menurutnya Disnakertrans mesti mempercepat proses pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari.
"Saya belum tahu posisi terakhirnya ada di mana, nanti akan saya cek," ujar Bupati Batanghari, Kamis (1/12/2022).
Disebutkan Fadhil. idealnya setiap daerah harus ada dewan pengupahan, seperti ditingkat provinsi dan kabupaten. Menurutnya disaat dewan pengupahan tingkat kabupaten tidak menetapkan UMK artinya daerah itu tidak mengikuti apa yang sudah ditetapkan dewan pengupahan tingkat provinsi.
"Dewan pengupahan hanya cukup rapat bersama dengan stakeholder yang membidangi dunia usaha, pekerja dan pemerintah. Setelahnya, berkaloborasi bagaimana semua kepentingan akan meciptakan rasa keadilan," ucapnya.
Kata Bupati, tidak bisa hanya mendengarkan pengusaha dan mendengarkan pekerja saja. Sebab, apabila upahnya ketinggian pengusaha keberatan dan apabila kerendahan kasian pekerjanya. Tentu dalam proses itu pasti menemukan kesulitan karena ada banyak kepentingan di sana, misalnya mempercepat investasi di Batanghari.
"Simpul ini harus ditemukan dan titik temu ini harus difasilitasi, ini tugasnya pemerintah memfasilitasi itu. Apabila upahnya ketinggian investasinya akan terganggu tapi bagaimana kita mencapai idealnya yang mana pengusaha tidak keberatan dan pekerja tidak keberatan," ungkapnya. (ONE).