SE yang dikeluarkan oleh Dinas PdK Kabupaten Batanghari/foto:ist |
Surat edaran dengan nomor 800/4157/GTK-PDK/2022 tersebut ditujukan kepada Kepala TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Batanghari. Yang berbunyi, sehubungan dengan berakhirnya tugas tenaga pendidik dan kependidikan tahun 2022, untuk itu dihimbau kepada seluruh kepala sekolah agar dapat menerbitkan surat pemberhentian seluruh tenaga honorer yang mengabdi pada sekolah yang saudara/i pimpin terhitung pada tanggal 31 desember.
Dan surat tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Serta dapat mengajukan pengangkatan kembali kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari tanggal 2 Januari 2023.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Bupati Batanghari, Kepala BKPSDMD dan Inspektorat Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Zulfadli belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp. (ANI)