JAMBI, BulianId - Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebutkan, saat ini penyidik kepolisian dari Polda Jambi akan twrus mendalami kasus pungutan liar (pungli), yang melibatkan 3 anggota Dishub Kota Jambi dan 9 anggota Dishub Batanghari.Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira/foto:ist
"Tapi tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dikonfirmasi Minggu 18 Desember 2022.
Kata dia, pungli yang dilakukan 12 anggota dishub ini sangat mungkin ada yang mengomandoi.
"Tidak mungkin mereka ini berani pungli seperti itu, tanpa ada yang memerintahkan," kata perwira dengan tiga melati di pundaknya itu.
Lanjutnya, ada kekuasaan yang lebih tinggi yang menjadi dalang perbuatan ini, hingga bisa memberi perintah tersebut.
Untuk itu, kata Andri, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini, agar benar-benar tuntas. "12 orang anggota dishub itu memang sudah kita pulangkan, tapi bukan berarti penyidikan berhenti. Kasus ini masih jalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang anggota dishub diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. 9 orang diantaranya merupakan petugas dishub Batanghari yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batu bara di Terminal Bulian, Batanghari, Jumat 16 Desember 2022.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres, 9 orang petugas Dishub Batanghari terpaksa harus menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini.
"Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku," terang Mulia.
Lanjut Mulia, kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.
Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000,- yakni Rp4.000,-, Rp3.000,- Rp2.000,- dan Rp1.000,-.
Uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, melainkan menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota honorer yang bertugas saat itu.
Atas perbuatannya, sembilan anggota honorer Dishub Batanghari tersebut bakal dijerat pasal 368 KUHPidana, yaitu melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.(ANI)