Dirreskrimum Polda Jambi/foto:ist |
Dikutip dari JambiIndependent.co.id (media partner Bulian.Id), Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dikonfirmasi Sabtu 17 Desember 2022 mengatakan, kasus ini tak akan hanya berhenti sampai di sini saja.
"Orang-orang yang terlibat akan kita panggil," tegasnya.
Dikatakanya, kasus ini pun sudah naik dalam tahap penyidikan. LP sdh dibuat. Ini katanya untuk membuktikan, bahwa Polda Jambi tidak akan setengah-setengah dalam menangani kasus ini.
Saat ini lanjutnya, 12 orang tersebut memang sudah dipulangkan setelah OTT pada Jumat 16 Desember 2022 dini hari lalu.
"Status mereka saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Dan bisa juga ada tersangka lainnya," kata dia.
Polda Jambi kata dia, akan mengusut kasus ini hingga tuntas. "Beri kami waktu. Kami akan tangani kasus ini sampai tuntas," tegas pria ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Bulian.Id, Plt Kadis Perhubungan Batanghari menyebutkan bahwa pihak Polda Jambi hanya memberikan peringatan saja kepad 9 orang petugasnya yang kedapatan melakukan pungli tersebut.
“Masalah sudah selesai, mereka sudah diperintahkan untuk membuat surat perjanjian, agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Bulian.Id melalui telepon seluler, Sabtu (17/12/2022).
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan. Dan ia pun sudah mengingatkan kepada seluruh petugas yang terlibat di lapangan untuk tidak melakukan hal yang serupa.
“Jika kasus ini kembali terjadi, maka akan kita berikan sanksi pemecatan. Dan pihak Polda Jambi juga sudah memberikan warning,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 12 petugas Dinas Pehubungan yang diamankan oleh pihak Polda Jambi, 3 diantaranya merupakan petugas dari Kota Jambi dan 9 lainnya dari Kabupten Batanghari. (ANI)