Sekda, Asisten I dan Kepala BKPSDMD Batanghari saat dijumpai awak media/ foto:doc |
Dikatakannya, ada banyak tempat bagi peserta seleksi untuk melapor jika ada oknum panitia ataupun peserta yang melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut.
“Kalau di tahapan seleksi kemarin, bisa melaporkan pada saat masa sanggah. Kemarin ada yang menyanggah, beberapa peserta menyebutkan bahwa ada peserta seleksi yang mengabdi di sekolah kurang dari tiga tahun, tapi dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.
Dikatakannya, di tahapan seleksi sebelumnya, peserta calon PPPK dinilai oleh guru senior dan kepsek masing masing sekolah, pengawas sekolah, Dinas PdK dan BKPSDM Batanghari. Karena keterbatasan anggota panitia di Dinas PdK dan BKPSDM, sehingga dalam pemeriksaan administrasi, beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat luput dari pemeriksaan.
“Kita tidak bisa mengecek itu satu persatu dari sekian ratus peserta. Dan kemarin sanggahan itu kita terima, begitu cek dapodik ternyata benar ada peserta yang belum tiga tahun mengabdi, peserta yang terbukti curang langsung kita coret,” sambungnya.
Namun, Rambe meyakini panitia tidak akan berani untuk melakukan praktik KKN, sebab masing-masing pansel mempunyai akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tersendiri yang tidak bisa diketahui oleh sesama pansel.
“Kalau mau KKN tidak mungkin terjadi, karena masing-masing pansel punya akun SSCASN. Masing-masing panitia langsung menginput nilai hasil tes, tidak bisa dibaca oleh kami perorangan,” paparnya.
Selain itu, menurut Rambe, pansel juga tidak bisa memberikan jaminan lulus kepada peserta seleksi, sebab penentu lulus atau tidaknya calon PPPK yakni pemerintah pusat.
“Masing-masing anggota pansel hanya menginput nilai, nanti nilai peserta diakumulasi oleh pusat, kemudian diumumkan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos pada Februari mendatang,” ucapnya.
Bahkan menurut Rambe, Bupati Batanghari sudah berkali-kali mengingatkan ke peserta seleksi agar percaya terhadap kemampuan diri masing-masing, jangan mau melakukan praktik suap menyuap.
“Dan dari segi pelayanan publik, banyak tempat bagi peserta untuk mengadu, mulai di APH, Ombudsman, bahkan awak media. Tentunya laporan mereka tersebut harus disertai dengan bukti. Intinya jangan percayai calo yang menjanjikan lulus, pungkasnya. (ANI)