Kepala Dinas Perkim Batanghari, A Shomad / foto:ONE |
Namun, dari 48 proyek jalan tersebut, hingga saat ini, delapan diantaranya masih dalam proses pengerjaan atau lewat dari batas tanggal kontrak kerja, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, A Shomad, Selasa (03/01/2023).
“Untuk 40 paket pekerjaan sudah rampung 100 persen. Namun 8 paket lainnya masih dalam tahap pengerjaan, insyaallah akan selesai dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.
Untuk batas tanggal kontrak kerja sendiri bervariasi, ada yang berakhir ditanggal 25 Desember dan ada juga yang berakhir di 30 Desember 2022.
“Ketika mereka melewati batas tanggal kontrak, secara otomatis mereka akan dikenakan addendum/denda,” lanjutnya.
Alasan keterlambatan delapan paket proyek tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti keterlambatan tender, juga dampak dari kemacetan yang disebabkan oleh mobilisasi angkutan batubara.
“Tapi lambatnya tender tidak bisa dijadikan faktor keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Karena ketika rekanan sepakat menandatangani kontrak berarti mereka menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan,” paparnya.
Namun memang, akibat kemacetan batubara tersebut merupakan suatu kejadian yang diluar dugaan, sebab batching plant atau batching plong tidak akan mampu bertahan jika terjebak kemacetan.
“Dari pada mereka rugi, baru jalan terjebak macet, akhirnya adukan semen mengeras di dalam batching plant/batching plong, jelas mobilnya dirugikan, justru jadi miliaran kerugian mereka,” jelasnya.
“Lagi pula dalam kontrak dibunyikan untuk menggunakan batching plant/batching plong. Kami tidak memberikan izin jika dilakukan secara manual, karena hasilnya akan beda,”sambungnya.
Dikatakan Shomad, untuk pengenaan denda kepada rekanan yang terlambat menyelesaikan pengerjaan tersebut, secara teknis dinas bisa langsung memotong pada saat proses pencairan berjalan.
“Ketika pihak ketiga akan mencairkan dana, addendum/denda bisa langsung kita potong dari SPM nya,” tutupnya.(ANI)