Papan merk pagu anggaran pengerjaan ruas Jalan Pompa Air - Bungku/ foto:ist |
Dikatakannya, dengan gagalnya pembangunan jalan akibat ulah PT. Gentala Jambi Jaya, tentu memberikan dampak yang sangat buruk untuk pemerintah daerah dan juga masyarakat Desa Bungku dan Desa Pompa Air.
“Kalau bahaso sayo tu, kontraktor nyo terlalu tamak, kalau sekiro dak sanggup untuk dimakan, jangan dimakan,” kesalnya, Rabu (04/01/2023).
Kepala Desa Bungku, Ardani/foto:ist |
“Jalan sudah di-scrub, sudah tarok batu, papan merek sudah di pasang, tapi sebatas itu saja. Akhirnya saya coba telpon pengawas, tapi nomornya sudah tidak aktif lagi,” ujarnya.
Sebagai kepala desa, ia pun mempunyai andil untuk mengawasi proses pembangunan di sana, sesuai dengan intruksi Bupati Batanghari.
“Namun akhirnya, kontraktor malah mengkhianati dan menyakiti perasaan masyarakat dan pemimpin Batanghari yang sudah berharap banyak untuk pembangunan jalan di sini,” tuturnya.
“Mereka (rekanan,red) masuk tanpa ucap salam, balik dak nampak muko. Tolonglah, jangan khianati bupati kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari dialokasikan dana pinjaman sebesar Rp 184 Miliar yang terdiri dari 11 paket kegiatan. Dari 11 paket kegiatan itu, hanya tiga paket kegiatan yang diklaim Dinas PUPR selesai dikerjakan. Sedangkan, satu paket batal dikerjakan dan tujuh masuk masa addendum karena sampai batas akhir kontrak kegiatan tersebut tak kunjung selesai.
Plt Kadis PUPR Kabupaten Batanghari, Kamal Effendi mengakui tujuh paket kegiatan pada instansi yang dipimpinnya belum selesai. Hal ini disebabkan sulitnya rekanan mendapatkan pasokan material, seperti batu, pasir dan aspal. Atas dasar itu, pihak rekanan meminta dilakukan addendum karena masih berkenan untuk melanjutkan penyelesaian kegiatan.
Dikatakannya, dari 11 paket proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah, hanya tiga paket yang nyaris mencapai 100 persen, satu paket pekerjaan dibatalkan, dan tujuh lainnya masih dalam proses pengerjaan dengan dispensasi tambahan waktu hingga 50 puluh hari kerja.(ANI/RED)