Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Batanghari saat turun ke lokasi pembangunan pasar/ foto:ist |
Menurut Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Batanghari, Edi Sabara, sebelumnya, di awal tahun 2022, tepatnya di bulan Januari, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief sudah memerintahkan agar proyek pembangunan Pasar PU Pal V Muara Tembesi tersebut agar dimulai proses lelang.
“TP ini kan dana pusat, APBN. Itu merupakan hasil proses perjuangan Pak Bupati menjuluk dana pusat. Namun ternyata lelang sempat diundur-undur. Setelah mendapatkan pemenang lelang, pengerjaan harusnya dimulai pada bulan Juli, namun rekanan baru mulai bekerja di pertengahan September," ujarnya, Selasa (18/01/2023).
Dikatakannya, untuk memulai pembangunan pasar tersebut, rekanan tidak bisa menyebutkan mereka tidak ada modal. Sebab, proyek yang menggunakan dana APBN ini tentunya sudah ada pencairan di tahap awal sebesar 30 persen dari nilai anggaran.
“Rekananan tidak bisa menyebutkan kurang modal, karena ada pencairan tahap awal,” ujarnya.
Terkait apakah belum rampungnya pembangunan pasar tersebut akan mempengaruhi kucuran APBN di tahun 2023 ini? Edi mengatakan, jika proyek tersebut tidak rampung sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan menjadi suatu kerugian bagi Kabupaten Batanghari.
“Jika proyeknya tidak selesai, maka kita tidak dapat lagi jatahnya, karena sistem laporannya langsung ke pemerintah pusat. Untuk tahun ini (2023,red) belum tahu dapat atau tidak, karena proyek ini belum selesai. Selasa nanti kita dipanggil pihak kementerian,” paparnya.
Lanjutnya, untuk skema pencairan dan pelaporan proyek pembangunan Pasar PU Pal V Muara Tembesi tersebut, pihak kementerian akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian dilaporkan ke KPK RI, dan untuk proses pencairan pun melalui KPPN Jambi.
“Nanti hasil pembangunan pasar ini akan kita laporkan ke pusat, diperiksa dulu oleh inspektur jendral perdagangan, kemudian dilaporkan ke KPK RI,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, penyelesaian kegiatan pengembangan sarana distribusi perdagangan dan kapasitas logistik perdagangan tersebut melewati tanggal kontrak yang semestinya berakhir pada 21 Desember 2022 lalu.
Sebagai dinas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, ia pun meminta agar rekanan menyelesaikan bangunan tersebut meskipun melewati batas akhir tanggal kontrak, dan secara otomatis dikenakan denda addendum.
“Proyek ini menggunakan APBN 2022, namanya dana Tugas Perbantuan (TP). Dan rekanan dikenakan denda 1 per-mil dengan nilai total anggaran terhitung tanggal 22 Desember, dan secara aturan tidak masalah melewati tanggal akhir kontrak,” ujarnya.
Lanjut Edi, di akhir tanggal kontrak, progres pembangunan pasar tembesi kurang lebih sudah 80 persen, dan terhitung hari ini, progres pembangunannya sudah 99,13 persen.
Jenis kegiatan tersebut yakni Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik. Pekerjaan : Belanja Gedung dan Bangunan Tugas Perbantuan untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah-Kontruksi Fisik. Lokasi : Pasar PU Pal V Muara Tembesi.
Dengan nomor kontrak : 510/011/VII/DISKOPERINDAG/2022, Tanggal Kontrak 25 Juli 2022, Nilai Kontrak: Rp.2.782.895.447,5,-. Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2022, Waktu Pelaksanaan; 150 Hari Kalender. Pelaksana : CV. Adipati Agung. Konsultan Pengawas : CV. Cakra Trihanda Konsultan.(ANI)