Kepala Bakeuda Batanghari, Tesar Arlin/foto:doc |
Dikatakannya, dari pagu anggaran Rp 200 Miliar, kemungkinan hanya terpakai kurang lebih Rp 160 Miliar. Tidak maksimalnya penggunaan dana pinjaman tersebut diakibatkan gagalnya pembangunan proyek jalan Desa Pompa Air - Desa Bungku yang disebabkan oleh rekanan.
“Jadi yang terpakai kurang lebih Rp 160 Miliar saja, jumlah itu yang akan kita cicil pembayarannya ke Bank 9 Jambi nantinya,” ucapnya, Rabu (11/01/2023).
Lanjut Tesar, berdasarkan kesepakatan antara Pemda Batanghari dengan Bank 9 Jambi, batas penggunaan anggaran dana Pinjaman Daerah (PinDa) pada Bulan Juni mendatang.
“Batasnya bulan Juni nanti untuk penggunaannya. Berapa nanti dana PinDa yang akan kita pakai, tergantung dari rekap akhir penyelesaian proyek jalan di Kabupaten Batanghari yang menggunakan PinDa,” sambungnya.
Tesar menyebutkan, untuk pelunasan hutang nantinya, akan diangsur selama 2 tahun, yakni mulai dari tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Misal dari jumlah paggu anggaran, PinDa kita hanya terpakai Rp 160 Miliar, di tahun 2023 ini kita bayar 50 persen dahulu. 50 persennya lagi di tahun 2024,” paparnya.
Untuk bunga pinjaman sendiri, Pemda dikenakan bunga sebesar 10,25 persen dari nominal cicilan pertahunnya. Dan ia pun meyakini, hutang Pemkab Batanghari ke Bank 9 Jambi tersebut dapat dilunasi sebelum tahun 2024 berakhir.
“Dari pembayaran setiap tahunnya, Pemkab Batanghari dikenakan bunga pinjaman sebesar 10,25 persen, dan kita yakin, sebelum tahun 2024 berakhir hutang sudah dilunasi,” pungkasnya.(ANI)