Proses pembangunan Jalan Desa Kilangan - Desa Pompa Air/ foto: ist |
Dikatakannya beberapa waktu lalu, saat ini proses pembangunan jalan di wilayah tersebut masih di tahapan pengerasan jalan.
“Masih sekitar 20 persen, rekanan masih melakuan pengerjaan pengerasan jalan. Setelah itu baru fase pengaspalan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak DPRD Batanghari khawatir pembangunan jalan Desa Kilangan – Desa Pompa Air akan bernasib sama seperti yang terjadi di Desa Pompa Air – Desa Bungku yang gagal dibangun. Karena di akhir tanggal kontrak progres pembangunan jalan Desa Kilangan – Desa Pompa Air hanya sebatas 9,13 persen saja.
“Kita yakin proyek ini selesai, karena rekanan sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” sebut Dedi.
Dikatakannya, jika memang dalam 50 hari masa addendum pihak PT. Marino Putra Mandiri belum menyelesaikan pengerjaan tersebut, maka akan diberikan tambahan waktu selama 40 hari kerja.
“Secara aturan, kesempatan mereka selama 90 hari, namun kemarin kita berikan addendum 50 hari dulu. Jika nanti tidak juga selesai maka akan ditambah selama 40 hari,” sambungnya.
Menurut Dedi, pengenaan denda addendum tatap berlaku sesuai dengan perpres 16 tahun 2018, dan denda yang dikenakan yakni 1 permil dari nilai sisa pengerjaan di akhir tanggal kontrak.
“Nilai Kontrak pengerjaan jalan itu kurang lebih Rp 19 Miliar. Sementara dibatas akhir kontrak mereka progresnya kurang dari 10 persen, maka denda yang dihitung kurang lebih 90 persen dari nilai kontrak. Kalau dalam 50 hari baru selesai, maka hampir Rp 1 miliar denda yang dikenakan ke rekanan,” tutupnya.
Untuk diketahui, pemerintah daerah Kabupaten Batanghari tengah melakukan pembangunan insfrastruktur dengan menggunakan dana pinjaman daerah. Untuk Dinas PUPR Batanghari sendiri mendapatkan alokasi dana sekitar Rp 184 Miliar, yang terbagi menjadi 11 paket pengerjaan.
Namun di akhir tanggal kontrak pada Desember 2022, satu paket pengerjaan jalan tidak dapat diselesaikan, sebab rekanan dianggap tidak mampu untuk menyelesaikan proyek yang progresnya kurang dari 2 persen yakni jalan Pompa Air – Bungku dengan nilai kontrak mencapai Rp 32 Miliar.
Untuk 10 paket pengerjaan lainnya, Pemkab Batanghari masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan di masa addendum. Untuk saat ini, hanya 3 paket proyek yang sudah mendekati 100 persen yakni, Jalan Simpang Kantor Camat Bajubang – Simpang Jambi, Jalan Desa Pematang Gadung – Desa Pematang Gadung dan Jalan Pulau Raman – Kaos – Desa Suak Putat.
Untuk pembangunan jalan Desa Kilangan - Desa Pompa Air sendiri menelan anggaran sebesar Rp19.035.010.300,-. Dengan realisasi di akhir tanggal kontrak 9,13 persen. Dengan rencana penanganan pembangunan sepanjang 5,05 KM. (ANI)