Kabid Bina Marga Dinas PUPR Batanghari, Dedi Susandi/foto:ist |
Atas dasar itu, tegas Dedi, CV. Cakra Trihanda Konsultan selaku konsultan pengawas proyek ruas Jalan Desa Pompa Air - Desa Bungku tetap dibayarkan oleh pemerintah.
“Wajib dibayar, karena mereka bekerja sesuai dengan kontrak,” tutupnya.
Papan informasi pembangunan ruas Jalan Desa Pompa Air - Desa Bungku/foto:ist |
“Surat peringatan sudah kami sampaikan ke rekanan, dan mengingatkan mereka bahwa waktu pengerjaan sudah hampir habis. Rekanan selalu menyebutkan bahwa mereka siap untuk menyelesaikan proyek tersebut, meskipun progresnya masih sedikit,” sambungnya.
Dikatakannya, ketika batas tanggal pengerjaan belum habis, Pemda khususnya PUPR Batanghari tidak bisa memutus kontrak kepada rekanan secara sebelah pihak.
“Sampai tanggal 15 Desember 2022, progresnya hanya 1,39 persen. Artinya rekanan tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Dan akhirnya kontrak kerjanya kita putus,” kata dia.
Sementara itu, di berita sebelumnya, Kepala Desa Bungku, Ardani menyebutkan, dugaan batalnya pengerjaan proyek tersebut sudah lama terbaca oleh masyarkat sekitar, sebab jauh sebelum tanggal kontrak selesai, alat pengerjaan satu persatu ditarik oleh rekanan, akhirnya ia pun mencoba menghubungi pihak pengawas proyek untuk menanyakan progres pembangunnya.
“Jalan sudah di-scrub, sudah tarok batu, papan merek sudah dipasang, tapi sebatas itu saja. Akhirnya saya coba telpon pengawas yang bernama Iga, tapi nomornya sudah tidak aktif lagi,” ujarnya, , Selasa (03/01/2023).
Untuk diketahui, Untuk diketahui, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari dialokasikan dana pinjaman sebesar Rp 184 Miliar yang dibagi menjadi 11 paket kegiatan. Dari jumlah paket itu, hanya tiga paket kegiatan yang diklaim Dinas PUPR selesai dikerjakan. Sedangkan, satu paket batal dikerjakan dan tujuh masuk masa addendum karena sampai batas akhir kontrak kegiatan tersebut tak kunjung selesai.(ANI/RED)