Hearing antara DPRD dengan Dinas PUPR Batanghari/foto:ANI |
Awalnya, Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin mempertanyakan apa alasan pembangunan jalan yang semestinya dikerjakan oleh PT Gentala Jambi Jaya itu tidak dapat dituntaskan oleh mereka.
“Kami kecewa, karena pembangunan jalan tersebut gagal, sebab ada berapa ribu jiwa yang sangat berharap dan bergantung sekali dengan adanya jalan di sana,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kabid Bina Marga, Dedi Susandi mengatakan, pembangunan jalan tersebut dianggarkan kurang lebih sebesar Rp 32 miliar, dan progresnya hanya sampai dipembangunan badan jalan sepanjang 8 Km dan pengerasan sepanjang 200 meter.
“Faktor penyebab gagalnya pembangunan jalan itu, pertama masalah modal rekanan. Karena sesuai kesepakatan kita tidak memberikan uang muka, kemudian kelangkaan material dan juga faktor cuaca,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, M Amin Z menyebutkan, semestinya dari awal panitia penyelenggara lelang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang memenangkan tender.
“Semestinya pemda melakukan audit dulu terhadap perusahan ini, seperti kesiapan alat berat, AMP dan lain-lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan antara rekanan dan pemda, rekanan tidak bisa menyebutkan alasannya karena kekurangan modal. Akhirnya gagalnya pembangunana jalan tersebut menimbulkan rasa kecewa di masyarakat Desa Bungku dan Pompa Air.
“Begitu mereka menyanggupi kontrak kerja, berarti mereka sudah ada modal. Karena kejadian ini. Kita minta periusahaan milik Komar ini di blacklist, jangan lagi dimenangkan dalam lelang. Mereka yang kurang modal, masyarakat Bungku yang jadi korban” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengerjaan jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku tersebut gagal diselesaikan oleh PT Gentala Jambi Jaya. Proyek yang menggunakan dana pinjaman daerah tersebut, dianggarkan sebesar RP 32.344.544.700,-. (ANI)