Oknum pejabat Batanghari saat berada salah satu club malam di Jakarta Pusat / foto:ist |
Dari informasi yang diperoleh awak media, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Agustus tahun 2022 sekira pukul 21.49 WIB, saat pejabat itu melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.
Secara rinci foto tersebut menampilkan, oknum pejabat sedang ditemani seorang pria yang mengenakan baju berwarna putih dengan lengan panjang, bertopi merah dengan tas sandang melintang di depan dada, sementara oknum pejabat tersebut sedang memainkan ponselnya.
Kemudian dari salah satu foto dokumentasi suasana klub malam dengan gemerlap lampu kerlap kerlip dan ‘Disc Jockey’ sedang memegang alat musik. Ada juga terlihat foto minuman di meja oknum pejabat tersebut.
“Buktikan saja, kita hukum sesuai PP 53,” tegas Azan, pada beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021. (ANI)