Oknum Pejabat Batanghari Clubing : Jumpa Kawan Lama Ngajak Dugem and Enjoy

Oknum pejabat OPD Kabupaten Batanghari saat dugem di salah satu klub malam Jakarta Pusat / foto:ist

B
ATANGHARI, BulianId - Oknum kepala OPD ruang lingkup Pemkab Batanghari yang tengah santai club malam ternyata sedang melaksanakan agenda kedinasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, gambar tersebut diambil  pada bulan Agustus 2022. Memang dirinya tidak berada pada jam kedinasan, namun pada tanggal tersebut dirinya sedang berdinas luar.

Bahkan, Oknum pejabat tersebut sempat menceritakan aktivitasnya malam itu  di group medsos dia bertugas.

“Pp jumpa kawan lama ngajak dugem and enjoi…,” tulisnya.

Beberapa menit kemudian, oknum pejabat sempat mengirim empat pesan ke dalam medsos group OPD tempat ia berdinas pukul 21.48 dan kemudian dihapus kembali.

Diberitakan sebelumnya,  bredar foto salah satu oknum pejabat Batanghari tengah berada di salah satu club malam di Jakarta pusat. Dari foto tesebut, terlihat oknum pejabat itu berpose menghadap kamera dengan sejumlah minuman beralkohol berada di atas meja dan juga terdapat foto ia bersama wanita malam.

Secara rinci foto tersebut menampilkan, oknum pejabat sedang ditemani seorang pria yang mengenakan baju berwarna putih dengan lengan panjang, bertopi merah dengan tas sandang melintang di depan dada, sementara oknum pejabat tersebut sedang memainkan ponselnya.

Kemudian dari salah satu foto dokumentasi suasana klub malam dengan gemerlap lampu kerlap kerlip dan ‘Disc Jockey’ sedang memegang alat musik. Ada juga terlihat foto minuman di meja oknum pejabat tersebut.

Sementara itu, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari M. Azan saat dikonfirmasi mengatakan akan menghukum jika kedapatan PNS melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya, namun tentunya harus dilampirkan dengan pembuktian.

“Buktikan saja, kita hukum sesuai PP 53,” tegas Azan, pada beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021. (ANI)