DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Pergantian Ketua DPRD

  

Bulian.id - DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, Selasa (16/5).


Rapat paripurna dipimipin oleh Wakil Ketua I Yoshadi, didampingi Wakil Ketua II Sayfriadi dan diikuti oleh 20 orang anggota DPRD Kota Sungai Penuh.


Yoshadi selaku pemimpin sidang menyampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.


“Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” sebutnya.


Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan. 


“Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya,” katanya.


Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh. “Setuju, kata 20 anggota DPRD yang hadir. Hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Walikota Sungai Penuh,” ungkapnya.


“Untuk penjadwalan, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan,” tutupnya.


Untuk diketahui, Hasil sidang, paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur dan 7 hari lagi menunggu balasan dari Surat Gubernur Jambi dan Pelaksana Harian Ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1 Yoshadi. (*)