Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Yogi Verly Pratama/ foto:ist
JAMBI, BulianId - Tim Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa Yogi Verly Pratama Anggota DPRD Kabupaten Batanghari terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
Dikutip dari media Global-HukumIndonesia.com (media partner Bulian.Id), dari pantauan awak media di Polda Jambi, Yogi datang ke Mapolda Jambi pada Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 10.05 WIB. Datang dengan mengenakan kemeja berwarna cream, Yogi tampak datang dengan didampingi seseorang.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit II Ditreskrikum Polda Jambi, AKBP Muhammad Mujib membenarkan pemeriksaan ini.
"Benar, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap salah seorang Anggota DPRD Batanghari terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, statusnya masih sebagai saksi," katanya.
Dijelaskan AKBP Mujib, ini merupakan panggilan pertama terhadap Yogi. Pihaknya kata Mujib, akan terus mendalami kasus ini.
"Langkah yang sudah kita ambil adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak partai, Setwan dan pihak lainnya untuk memenuhi alat bukti dalam kasus ini," pungkasnya.
Diketahui, Yogi dilaporkan ke Polda Jambi usai diduga melakukan pemalsuan tanda tangan palsu Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi, Hendri Attan.
Yogi sendiri, usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.00 WIB. Saat diwawancarai, Yogi enggan berkomentar banyak dan ia pun membantah telah diperiksa terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
"Bukan, cuma bikin SKCK, aman itu", singkatnya. (*/ANI)