Anggota DPRD Batanghari, M Amin/foto:ist |
BATANGHARI,BulianId – Polemik pengangkutan hasil tambang PT. Bara Jambi Utama (BJU) yang beroperasi di wilayah Desa Pompa Air akan melintasi jalan Pemda Batanghari sepertinya memasuki babak baru. Baru-baru ini masyarakat beberapa desa di Kecamatan Bajubang tetap bersikeras menolak armada batubara melewati jalan yang baru diperbaiki oleh pemerintah dengan menggunakan dana pinjaman daerah tersebut.
Bahkan, menurut salah satu masyarakat Desa Singkawang, beredar isu bahwa pihak perusahaan sudah mengantongi surat persetujuan dari Pemerintah Batanghari. Padahal berdasarkan hasil musyawarah antara pemdess, pemkec dan juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Batanghari, mereka sepakat menolak armada batubara melintasi jalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Batanghari Fraksi Partai Golkar, M Amin turut menentang keras angkutan batubara PT.BJU melintasi jalur tersebut
“Saya selaku anggota DPRD Batanghari Dapil II, menentang keras angkutan batubara melintasi jalan itu, karena kita tahu, Bupati dan Wabup Batanghari sudah bekerja dan berupaya keras untuk melakukan pinjaman untuk memperbaiki jalan itu, malah perusahaan batubara mau lewat situ, kan sayang,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, menurut anggota Dewan senior tersebut, kurang lebih 30 tahun masyarakat desa ingin menikmati jalan bagus di sana, tapi justru perusahaan seenaknya mengklaim sudah mengantongi izin penggunaan jalan, padahal sepengetahuannya perusahaan tersebut belum mempunyai Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) dari Pemkab Batanghari.
“Saya pernah baca beritanya, PT. BJU itu belum punya SIPJ, seharusnya mereka tidak boleh menggunakan jalan pemda apapun bentuk aktivitasnya, baik itu angkutan batubara maupun kendaraan untuk operasional untuk land clearing kemarin,” tegasnya.
Lanjut pria berkepala plontos ini, jika memang pihak perusahaan sudah mengantongi surat persetujuan dari Bupati Batanghari, silahkan tunjukkan ke publik, agar tidak menjadi polemik antara masyarakat dengan Pemda Batanghari.
“Jangan Cuma nyebarkan isu saja, nyebut bupati ngasih persetujuan, tunjukkan suratnya ke masyarakat, tunjukkan juga ke kami,(DPRD,red). Jangan perusahaan jual-jual nama bupati. Seingat saya, bupati tidak pernah memberikan izin masalah batubara ini,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD yang mempunyai peran pengawasan yang mewakili masyarakat Batanghari, ia meminta agar OPD terkait bertindak terhadap masalah ini nantinya jika memang pihak perusahan bersikeras untuk melintasi jalan pemda tersebut.
“Kalau perusahaan bersikeras lewat jalan tu, tolong OPD terkait untuk menindak tegas kalau mereka tidak mempunyai surat izin penggunaaan jalan ini. Namun saya harap, pemda tidak memberikan izin tersebut, lebih baik perusahaan buka jalan sendiri lah. Jangan pakai jalan pemda, masa investasi tidak bermodal, berkorban dikit tidak masalah asal jangan menimbulkan polemik antara masyarakat dengan pemerintah,”tutupnya. (ANI)