Kegiatan land clearing di lokasi tambang PT.BJU yang beroperasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang/foto:ist |
Dikatakannya, hingga saat ini Pemda Batanghari tidak pernah melakukan rapat berkenaan dengan perusahaan batubara yang akan memakai jalan Kabupaten di wilayah Kecamatan Bajubang tersebut.
“Rapatnya dimana, mungkin ada permohonan dari PT si A, si B, menerangkan bahwa kami nak makai atau numpang jalan kabupaten, mungkin nak makai setahun, umpamonyo. Sampai detik ini tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun menurut Sekda Azan, perusahaan batubara tentunya tidak akan gegabah untuk melintasi jalan yang baru diperbaiki tersebut tanpa adanya izin dari Pemda Batanghari.
“Dan rasonyo tidak mungkin segegabah itu tanpa ada restu dan rapat dengan pemerintah daerah. Dan juga belum ada sama sekali surat dari PT yang bersangkutan meminta izin penggunaan jalan itu,” tuturnya.
Menurutnya, jika perusahaan mencoba untuk main kucing-kucingan dan secara diam-diam akan mengerahkan kendaraan angkutan batubara melintasi jalan tersebut, ia menjamin tentunya itu tidak akan berlangsung dengan lama.
“Silahkan lah kalau mereka mau main kucing - kucingan, mungkin malam ini lah mereka bisa dan malam besok dak bisa lagi atau juga malam ini dak sampai pagi kucing – kucingannya,” tegasnya.
Bahkan Sekda menyebutkan, Pemda Batanghari tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan batubara yang akan menggunakan jalan pemda tersebut.
“Kalau bagi saya itu tidak ada toleran, izin dak ada, rapat dak ada, berita persetujuan dak ada, apa lagi berita membolehkan peminjam pakaian jalan itu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang berdiri perusahaan batubara, namun hingga saat ini terjadi polemik di masyarakat beberapa desa, mereka melarang perusahaan tersebut mengangkut hasil tambang dengan melintasi jalan Kabupaten yang baru saja diperbaiki dengan menggunakan pinjaman daerah tersebut. (ANI)