Penandatangan penerimaan LHP BPK/foto:ist |
Dalam rekomendasi LHP tersebut, BPK RI meminta agar Bupati Batanghari segera memerintahkan Direktur RSUD HAMBA untuk segera membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS.
Sementara itu, saat dibincangi Bulian.Id, Direktur RSUD HAMBA, Ibnu R Muda menyebutkan, kekurangan pembayaran iuran jamkes jasa pelayanan tersebut bukan hal yang disengaja. Melainkan menunggu kepastian siapa yang harus membayar iuran BPJS PNS (potongan 4 persen jamkes jasa pelayanan,red) yang bekerja di RSUD HAMBA.
“Karena yang harus membayar 4 persen potongan iuran JamKes Jasa Pelayanan BPJS ASN tersebut yakni si pemberi kerja dalam hal ini pemerintah, apakah Pemkab Batanghari (Bakeuda) atau RSUD HAMBA yang membayarkan. Dan ternyata dalam LHP disebutkan RSUD yang harus membayarnya, karena RSUD bagian dari Pemda” ujarnya, Senin (12/06/2023).
Lanjut Ibnu, sebelumnya ia mengetahui bahwa kewajiban yang belum dibayarkan tersebut kurang lebih sebesar Rp. 324 Juta, namun sepertinya belum terhitung dengan 2 bulan terakhir di tahun 2022. Dan sebagai direktur pun ia akan menjalankan perintah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI.
“Pembayaran bisa dilakukan di APBD-P, yang penting dalam kurun 60 hari pengembalian untuk pembayaran ini sudah kita anggarkan. Kita juga sudah bertemu dengan pihak BPJS bahwa hutang tersebut akan kita bayarkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk ditahun ini, Pemda (Bakeuda) dan RSUD HAMBA sudah bahwa iuran 4 persen JamKes Jasa Pelayanan tersebut akan dianggarkan oleh pihak RSUD HAMBA.
“Kita sudah sepakat, dan anggaran pembayaran iuran 4 persen ini akan disiapkan oleh pihak RSUD. Dan yang untuk temuan BPK RI juga akan kita bayarkan ke BPJS,” pungkasnya. (ANI)