BATANGHARI,BulianId - Pendapatan Asli Daerah ( PAD)
merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah
itu sendiri. PAD merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah.Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief/foto:ist
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,
sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selian itu, PAD merupakan
komponen untuk menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan
otonomi daerah.
Semakin tinggi penerimaan PAD suatu
daerah, maka tingkat kemandiriannya akan semakin besar sehingga ketergantungan
terhadap transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya
menjadi menurun
Sementara di Kabupaten Batanghari sendiri, PAD tahun
20022di daerah ini belum mencapai target, sehingga jadi sorotan Bupati Batanghari,
Muhammad Fadhil Arief.
Saat dikonfirmasi awak media, Fadhil Arief mengatakan,
turunnya PAD ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk
memaksimalkan capaian PAD di
tahun anggaran selanjutnya.
Kelemahan dari jajarannya yang tidak
mampu memenuhi target pendapatan asli daerah atau PAD Tahun
2022 lalu yang hanya terealisasi Rp 105 miliar dari jumlah target Rp 157
miliar.
Terdapat beberapa persoalan yang
perlu dilakukan perbaikan salah satunya tata kelola PAD yang
kurang tepat sehingga pemerintah beralasan memerlukan waktu untuk perbaikan
sistem pengelolaan tersebut.
Tidak
mencapai target PAD tersebut, dikatakan Fadhil Arief, pemerintah
belum berimbang dengan pemasukan PAD, seperti retribusi karena faktor ekonomi
yang baru pulih pasca Covid-19.
"Pemerintah
harus secara perlahan menentukan kebijakan kenaikan tarif retribusi yang
memiliki potensi penyumbang terbesar PAD," ujar Fadhil Arief.
Sementara Fadhil Arief dengan tegas
menyatakan, agar seluruh pejabat Kabupaten Batanghari untuk memberi
contoh kepada masyarakat, agar taat membayar pajak.(*/ANI)