Bupati Batanghari bersama kepala daerah lainnya/foto:ist
BATANGHARI,BulianId – Pemerintah
Kabupaten Batanghari meraih nilai Monitoring Center For Prevention (MCP)
tertinggi se-Provinsi Jambi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, atas
penilaian pada tahun 2022 dengan nilai 90,91.
Penilaian
tersebut diserahkan langsung oleh KPK RI pada Kamis (14/9/2023) di Swis Bell
Hotel Jambi, dalam acara Rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Provinsi
Jambi bersama seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi Jambi.
“Raihan
nilai MCP tertinggi di Provinsi Jambi ini dijadikan sebagai motivasi untuk
bekerja lebih baik lagi, karena apa yang telah dicapai saat ini belum sampai
kepada tingkatan ideal penerapan good governance,” kata Fadhil Arief.
Pada
tahun sebelumnya, di komandoi Muhammad Fadhil Arief Kabupaten Batanghari juga
mendapatkan prestasi tertinggi di Provinsi Jambi. Atas perolehan terbaik dalam
penilaian pemberantasan korupsi terintegrasi se-Provinsi Jambi. Pemerintah
Kabupaten Batanghari, menerima penghargaan yang diserahkan langsung Bapak
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK RI kepada Bupati Batanghari Muhammad Fadhil
Arief.
“Terimakasih
kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batanghari atas kerja
bersama yang melakukan usaha perbaikan kinerja pemerintahan, jadikan ini
motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja,” ucap Fadhil Arief.
Disebutkan
Fadhil, penghargaan dalam upaya pencegahan korupsi yang diterima dari KPK RI
tersebut, Pemerintah Kabupaten Batanghari persembahkan untuk seluruh masyarakat
Batanghari sebagai wujud kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batanghari sejak
dilantik pada tanggal 26 Februari 2021.
“Kami
menyadari bahwa penghargaan ini adalah suatu apresiasi atas kewajiban yang
mesti kami lakukan, terimakasih kepada semua pihak atas dukungan dan
kepercayaan kepada kami dalam bekerja dan mengemban amanah ini,” ungkapnya. MCP
merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi
pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh KPK RI, pada pemerintah
daerah di seluruh Indonesia meliputi delapan area intervensi sebagai bagian
Reformasi Birokrasi secara Nasional. Diantaranya perencanaan dan penganggaran
APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pajak
daerah, manajemen aset dan tata kelola pemerintahan. (*)