Direktur PDAM Tirta Batanghari/foto:ist |
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Ahyat mengatakan, perpanjangan jabatan tersebut merupakan keputusan/wewenang Bupati Batanghari selaku pemegang saham/pemilik Perumda.
“Bupati itu mewakili rakyat sebagai pemilik perusahaan daerah, dan bupati kembali menunjuk/memperpanjang jabatan Sidik pada 26 September 2023. Insya allah besok malam akan dilantik kembali,” kata dia, Senin (25/09/2023).
Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan Sidik tersebut secara aturan diperbolehkan, selagi hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan dianggap masih layak dan belum melewati batas umur.
“Tidak perlu melalui proses lelang jabatan, bupati berhak memperpanjang masa jabatan Direktur PDAM berdasaran hasil evaluasi kinerja,” sambungnya.
Untuk diketahui, Sidik sendiri pertama kali menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Batanghari paada tahun 2014-2018, kemudian kembali menjabat pada periode kedua selama lima tahun (Perubahan PP, red) 2018-2023. Kemudian akan kembali dilantik oleh Bupati Batanghari pada 26 September 2023 di Serambi Rumdis Bupati Batanghari.
“Sebenarnya paling lambat pelantikannya tanggal 27 September, tapi sepertinya akan dijadwalkan besok malam, SK pelantikannya sudah di buat,” pungkasnya. (ANI)