Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief/foto:Diskominfo |
Menanggapi hal itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan, berdasarkan laporan terakhir dari Dishub Batanghari, bahwa mereka tidak pernah lagi melakukan pungutan terhadap angkutan batu bara yang melintas.
“Bahwa sudah dikaji dalam undang-undang tentang terminal itu, kalau dia memakai jasa terminal maka namanya retribusi. Kalau mereka tidak memakai jasa terminal maka tidak perlu dipungut retribusinya, kalu cuma melintas saja,” ujarnya, Selasa (19/09/2023).
Lanjut dia, kewenangan Pemkab Batanghari hanya sebatas menjalankan aturan dalam penggunaan fungsi terminal tersebut.
“Itu kewenangan yang bisa kita ambil, kalau yang lain-lain yang katanya area bahaya kata KPK itu, kita tidak bisa, karena bukan kewenangan kita. Kewenangan kita menyangkut terminal saja,” sambungnya.
Lanjut dia, Dishub Batanghari pun tidak bisa memaksa angkutan batubara yang melintasi Kabupaten Batanghari untuk harus memakai jasa terminal C Muara Bulian.
“Cuma yang jadi masalah, angkutan batubara ini nginap di terminal, nah itu saya minta nanti Kadis Perhubungan dikaji lagi. Kan beda dia memanfaatkan terminal dengan nginap itu,” sebut Fadhil.
Dia pun menegaskan, fungsi terminal sendiri merupakan tempat bongkar muat angkutan, bukan menjadi tempat inap kendaraan / angkutan batubara.
“Kalau nginap mungkin tarifnya dibuat seperti yang masyarakat buka depan jalan (kantong parkir,red). Coba kawan-kawan sama-sama awasi ya,” pungkasnya. (ANI)