Rahmat Sekretaris DPD NasDem Batanghari/foto:ist |
Dikutip dari Kompas.Com, Irwan dan Windi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Keduanya menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Irwan mengungkapkan, ada aliran dana dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan melalui Windi Purnama sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diketahui merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak di Komisi I yang turut menerima uang dalam kasus BTS 4G. Menjawab hal ini, Windi mengaku mendapat nomor Nisra dari Anang Achmad Latif.
"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawab dia.
"Nistra itu siapa?" tanya hakim lagi.
"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1," ungkap Windi.
"K1 itu apa?" sambung hakim.
"Ya, itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," papar Windi.
Dalam kesempatan itu, hakim Fahzal lantas mengkonfirmasi sosok Nisra kepada Irwan Hermawan. Namun, Irwan hanya mengetahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemberitaan di media massa.
"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP apa media," jawab Irwan.
"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," ungkap dia.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.
"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," ungkap Irwan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Untuk diketahui, Hasbi Ansori yang merupakan anggota DPR RI Dapil Jambi saat ini merupakan anggota dari Komisi 1, menanggapi hal itu, Staf Ahli Hasbi Ansori wilayah Jambi, Rahmat mengatakan, bahwa di Komisi 1 DPR RI itu banyak anggotanya, bukan hanya perorangan.
“Banyak anggota Komisi 1 tu, mungkin anggota lain dak,”ujarnya.
Namun, saat dikatakan bahwa saksi persidangan menyebutkan uang Rp 70 Miliar tersebut untuk Komisi 1 DPR RI, Rahmat enggan berkomentar banyak.
“Tadi saya sudah menghubungi bos (Hasbi Ansori) tunggu klarifikasi dari beliau bae, kalau dak besok (Kamis,red), Jumat kito ketemu. Soalnyo tadi pas sayo telpon, bos masih ado agenda rapat,” singkatnya. (*/ANI)