SE Bupati Batanghari/foto:ist |
SE tersebut berbunyi, dalam rangka pengendalian dan ketertiban penggunaan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Tertentu) di Kabupaten Batanghari kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkup Pemkab Batanghari diminta untuk mempedomani hal-hal sebagai berikut :
1. Agar penggunaan BBM Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Batanghari sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Agar segenap Kepala OPD dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, mengawasi Aparatur Sipil Negara di lingkup masing-masing dan memastikan penggunaan BBM Kendaraan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Adapun kelalaian dan pelanggaran terhadap ketentuan Penggunaan BBM Kendaraan Dinas akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief.
Kabag Umum Setda Batanghari, Saiful mengatakan, SE tersebut dikeluarkan oleh dinas BKPPSDM atas perintah Bupati Batanghari.
“Aturan penggunaan kendaraan dinas itu sudah ada dalam undang-undang. Namun, bupati kembali mempertegas dan mengingatkan semua pejabat OPD agar menggunakan kendaraan dinas sebagai mana mestinya,” singkatnya saat dibincangi Bulian.Id, Rabu (20/09/2023). (ANI)